JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5 akan disalurkan dengan sejumlah evaluasi dari penyaluran BSU tahap 4 tahun 2021. Evaluasi penyaluran BSU itu terkait dengan sejumlah kendala dan upaya percepatan penyaluran BSU tahap 5.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan penyaluran BSU tahun 2021 telah mencapai Rp4,9 triliun hingga 24 September 2021. BSU itu dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada 4,9 juta orang penerima.
Data tersebut katanya, disalurkan melalui rekening bank Himbara milik penerima yang sudah ada maupun pembukaan rekening secara kolektif (burekol) bagi penerima.
“Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per 24 September, sebesar Rp4.911.200.000.000, yang terdiri dari rekening existing bank Himbara dan burekol,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Mensos Risma: BST Bukan Untuk Keperluan Permanen
Simak Juga: Asyik, Ada 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022
Indah menjelaskan total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
Lebih lanjut Dirjen PHI & Jamsos menyampaikan, memasuki tahap 5 penyaluran BSU, Kemnaker menyelenggarakan kegiatan evaluasi empat tahap penyaluran BSU Tahun 2021.
Evaluasi dilakukan terkait data penerima BSU, mekanisme penyaluran, kendala, dan kemungkinan perluasan cakupan wilayah penerima, serta percepatan penyaluran BSU Tahun 2021.
“Evaluasi ini penting untuk meningkatkan persentase penerima BSU tahun 2021 dan meningkatkan kualitas program BSU,” kata Indah.
Dirjen PHI & Jamsos mengatakan, pada tahun 2021, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening Himbara. Untuk pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi tetapi tak memiliki rekening Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.
Baca Juga: Kemnaker: BSU Tahap 4 dan 5 Cair September dan Oktober
Simak Juga: BSU Kemnaker Tahap 4 dan 5, Ini Solusi Nomor Rekening Tertukar
Indah mengungkapkan, ditemukan sejumlah masalah dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara. Pertama, komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron yang mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.
“Kedua, terbatasnya sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif,” imbuhnya.
Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.
Keempat, kurangnya diseminasi bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.
Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.
“Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJSTK Pusat dengan kantor cabang dan BPJSTK dengan bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU,” ujar Indah.
Baca Juga: Memenuhi Syarat Tapi Tidak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya
Dirjen PHI & Jamsos menambahkan, seluruh permasalahan yang dievaluasi berasal dari pengaduan masyarakat ke PHI melalui media sosial maupun pesan jaringan pribadi.
“Tim PHI berpandangan pengaduan masyarakat ini harus memperoleh perhatian serius untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.