JAKARTA, KILAS24.COM– Cara cek penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2923 di link resmi siladu.jakarta.go.id. Simak jadwal pencairan di sini.
Menjelang akhir Maret 2023, jadwal bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 kapan cair ramai dicari masyarakat. Masyarakat berharap Dinas Sosial (Dinsos) bisa memberikan hilal pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2023.
Namun, sejauh ini jawaban Dinsos DKI terkait pencairan bansos KAJ, KLJ dan KPDJ 2023 masih sama.
Informasi Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2023
Melalui akun instagramnya, Dinsos DKI Jakarta memberikan informasi resmi tentang pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ pada tahun 2023. Dinsos menyampaikan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 akan disalurkan jika sudah melakukan pemadanan data penerima.
“Hai Kak, mohon maaf ya atas keterlambatannya. Saat ini Dinas Sosial masih melakukan pemadanan data dan belum bisa dipastikan kapan terselesaikan. Ditunggu saja ya, jika ada info terbaru akan mimin infokan melalui media sosial kami,” tulis Dinas Sosial DKI Jakarta.
Bantuan ini bersumber dari APBD DKI Jakarta disalurkan oleh Dinas Sosial DKI melalui Bank DKI setiap 3 bulan sekali.
Untuk sekali pencairan, Dinas Sosial DKI langsung mencairkan bantuan untuk 3 bulan yakni Januari, Februari, Maret. Penerima KLJ akan mendapatkan dana tunai Rp1,8 juta dari akumulasi 3 bulan di mana setiap bulan Rp600 ribu.
Baca Juga: Perhatian, Inilah 3 Kategori Mahasiswa Yang Layak Dapat KIP Kuliah Merdeka 2023
Adapun, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing akan mendapatkan dana Rp900 ribu dari akumulasi 3 bulan di mana setiap bulan senilai Rp300 ribu. Sehingga diperkirakan KLJ, KAJ dan KPDJ bakal cair jelang Ramadhan 2023 ini.
Jadwal Pencarian KLJ, KAJ dan KPDJ 2023
Lantas benarkah bansos KAJ, KLJ dan KPDJ cair jelang Ramadhan 2023? Pertanyaan ini menjadi bahan diskusi masyarakat DKI di grup-grup media sosial. Namu, harus diketahui bahwa informasi resmi pencarian bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 akan disampaikan melalui website dan akun media sosial Dinsos DKI Jakarta.
Untuk membantu, dalam catatan Kilas24.com, bantuan KAJ, KPDJ, dan KLJ tahap 1 pada 2 tahun terakhir cair antara Maret hingga April. Pada 3 bulan pertama 2021, bantuan KLJ cair tanggal 26 Maret, sementara pada tahun lalu, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair tanggal 8 April 2022.
Masyarakat sangat berharap bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 bisa segera disalurkan. Untuk diketahui, bantuan KAJ, KLJ dan KPDJ 2023 ini disalurkan oleh Dinas Sosial melalui Bank DKI kepada mereka yang memenuhi syarat.
Baca Juga: KLJ 2023 tahap 1 Kapan Cair, Ini 3 Info Penting Kartu Lansia Jakarta yang wajib dicoba
Cara cek penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 dapat dilakukan secara online dengan mudah. Anda dapat mengakses link siladu.jakarta.go.id. Penerima manfaat bansos DKI cukup memasukan NIK, kemudian klik cek, dan selesai. Jika terdata, maka nama Anda akan muncul sebagai penerima KLJ termasuk untuk 2023.
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Baca Juga: Investor Korea Selatan Minati LRT Velodrome ke Manggarai
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Kriteria Penerima KAJ
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Untuk mengecek status penerima bansos KLJ 2023, masyarakat dapat mengakses link siladu.jakarta.go.id. Informasi pencarian bansos DKI Jakarta 2023 bisa dipantau melalui website dan akun media sosial Dinsos.
Itulah informasi dari Dinsos DKI Jakarta terkait pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 dan cara cek status penerima melalui link siladu.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat.