KILAS24.COM — Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengadakan Gebyar Vaksinasi Booster dosis kedua atau dosis keempat untuk ASN Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Kegiatan vaksin booster kedua atau dosis keempat ini
akan dilaksanakan di beberapa lokasi yakni halaman depan kantor Balai Kota DKI Jakarta, kantor Kabupaten Kepulauan Seribu (Gedung Mitra Praja di Tanjung Priok) dan kantor wali kota di lima wilayah.
Adapun waktunya, Selasa (24/1/2023) hingga Jumat (27/1/2022), mulai pukul 13.00 – 15.00 WIB.
Baca Juga: Kemenkes: Masyarakat Bisa Vaksin Boster Dosis Kedua Mulai 24 Januari 2023
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama mengatakan, vaksin yang disediakan adalah merek Pfizer dan Zifivax.
Ngabila menjelaskan, calon penerima vaksin dapat datang langsung ke lokasi tersebut dan berlaku untuk KTP seluruh Indonesia.
Ngabila menjelaskan untuk usia 18 tahun ke atas, jarak vaksin dosis ke-2 ke dosis ke-3 adalah 3 bulan. Sedangkan jarak vaksin dosis ke-3 ke dosis ke-4 adalah 6 bulan.
“Jarak vaksin Covid sesudah sembuh dari Covid minimal 1 bulan. Jarak vaksin covid dengan vaksin merek apapun lainnya termasuk meningitis, imunisasi anak adalah minimal 14 hari,” ujar Ngabila, Senin (23/1/2023).
Ditambahkan Ngabila, Gebyar Vaksinasi Booster di lokasi-lokasi tersebut juga dapat melayani dosis 1 dan 2 untuk usia 12 tahun ke atas. Sementara dosis 3 dan 4 hanya untuk usia 18 tahun ke atas.
“Vaksin terbukti sangat efektif mencegah kematian dan long Covid akibat infeksi Covid- 19,” tandas Ngabila.