JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan KJP dan KJMU tahap 2 tahun 2012 akan dimulai pada Senin 29 November 2021. Penerima KJP tahap 2 dapat mengecek rekening Bank DKI selaku bank penyalur.
Informasi pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) itu diumumkan oleh Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/11/2021).
“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021,” tulis akun @upt.p4op.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa untuk jenjang pendidikan SD/MI total dana yang dapat dicairkan Rp250.000 dan tambahan SPP bagi pelajar SD/MI swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.
Baca Juga: Peserta Baru KJP Tahap 2 Tahun 2021, Ini Alur Dapatkan ATM KJMU
Sedangkan tingkat SMP/MTs, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), total dana yang dapat dicairkan Rp300.000.
Adapun tambahan SPP SMP/MTs swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
Untuk pelajar tingkat SMA/MA total dana yang dapat dicairkan Rp420.000 dan SMK sebesar Rp450.000.
Tambahan SPP SMA/MA swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan dan tambahan SPP SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
Sedangkan untuk mahasiswa, total bantuan sebesar Rp9 juta per semester.
Baca Juga: Kapan Kartu Lansia Jakarta, KPDJ dan KAJ Cair? Ini Jawaban Dinas Sosial
Namun, untuk KJP tahap 2 yang dimulai November 2021, siswa yang telah lulus dipastikan tidak lagi menerima dana KJP Plus.
“Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus tahun 2021 dan terdaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2021 maka dana KJP Plus-nya hanya akan dicairkan bulan Mei-Oktober 2021,” tulis disdik pada akun Instagramnya, Jumat (26/11/2021).
Disdik juga sebelumnya telah meminta siswa kelas 12 yang lulus untuk menutup buku rekening KJP di Bank DKI.
Mereka yang lulus jika melanjutkan kuliah, berpeluang mendapatkan KJMU sebagai bantuan biaya pendidikan untuk kuliah. KJMU merupakan lanjutan dari program KJP Plus.
Kemungkinan serupa juga untuk siswa yang naik jenjang pendidikan, pada pencairan KJP November, mereka berpeluang mendapatkan sesuai jenjang pendidikan.