JAKARTA, KILAS24.COM — Data final penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan segera ditetapkan pada 1-13 Oktober 2021. Data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini menjadi daftar penerima KJP Plus paling terbaru.
Penetapan data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 itu telah melalui beberapa proses yang telah dilakukan sejak tengah bulan September 2021.
Proses pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 itu dimulai dengan Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah pada 13-25 September 2021.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021: Ada Bantuan Hingga Rp10 Juta, Ini Rinciannya
Simak Juga: Penerima KJP, Jangan Tutup Rekening, Masih Ada Pencairan KJP Plus Oktober
Selanjutnya, calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah pada 13-25 September 2021 lalu. Pada akhir bulan September 2021, dilakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Data yang telah diverifikasi itu kemudian ditetapkan sebagai data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Yang perlu diingat, data penerima KJP Plus menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dirilis Dinas Sosial DKI Jakarta.
“Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili,”tulis Dinas Pendidikan (Disdik) baru-baru ini.
Disdik juga menegaskan hanya sebagai penerima DTKS sehingga jika data sudah masuk dalam DTKS pasti diproses sebagai penerima KJP Plus. Pendaftaran KJP Plus dilakukan untuk memastikan kebaruan data agar pencairan dana KJP Plus tetap sasaran.
Baca Juga: Cek Status KJP Plus 2021, dari Pencairan, Jadwal hingga Alasan Tidak Lolos
Simak Juga: KJP Plus Tahap 2: Disdik Tegaskan Hanya Sebagai Penerima DTKS
Adapun, DTKS menggunakan basis data sesuai Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk itu diingatkan agar jangan salah memasukan NIK.
Untuk melakukan pengecekan status penerima KJP Plus, laman KJP Plus menyediakan fitur periksa status penerimaan KJP. Caranya:
1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
2. Cari kolom pencairan, dan klik periksa status penerimaan KJP.
3. Anda diminta memasukan NIK, memilih tahun dan tahap penerimaan KJP Plus.
4. klik cek.