KILAS24.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI memastikan bakal melakukan verifikasi ulang terkait penerima bantuan KJP Plua Tahap 2 Tahun 2024.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sarjoko memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus.
Verifikasi ulang penerima KJP Plus itu akan dilakukan dengan langkah optimistis dengan menyesuaikan dari hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024.
Bahkan, kata Sarjoko, selama ini Disdik telah melakukan pendataan dari tahap sinkronisasi mulai dari data kependudukan, verifikasi oleh pihak sekolah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual untuk itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang,” pungkas dia.
Baca Juga: Lakukan Ini Jika Dana KJP Plus Desember 2024 Belum Masuk Rekening
Langkah Disdik DKI untuk melihat lagi data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 setelah dicecar anggota dewan, DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Agustina Hermanto atau lebih dikenal dengan Tina Toon meminta Disdik untuk mengevaluasi lagi data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yang dicabut atau dimatikan.
Dengan begitu, Disdik nantinya dapat mengetahui secara langsung problematika yang terjadi di lapangan.
Faktanya, banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria. Sehingga masih layak untuk menerima kembali haknya sebagai penerima KJP Plus.
“Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024 dari data 669.716 telah dilakukan penyesuaian anggaran hanya mengcover jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622.
Sehingga dilakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data Regsosek.
Baca Juga: UMP DKI 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,39 Juta
Baca Juga: KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 2024 Kapan Cair dan Alasan Nama Penerima Ditake Out
Agustina mengimbau agar Disdik memberi penjelasan secara rinci kepada orang tua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus.
Diperlukan sebuah forum untuk masyarakat diberikan kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.
“Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar aja susah, daftar ulang susah makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret tanya dulu diskusi dulu dan segala macamnya,” tegas Tina Toon sapaan akrab Agustina.
“Kita pastikan bahwa didata ulang tapi kalau memang berhak dan memang tidak masuk boleh nyangga dan di tetap diaktifkan jangan dibatalkan gitu jadi dikasih waktu,” tambah dia