JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan sejumlah dokumen terkait Formula E kepada KPK.
Penyerahan dokumen itu menjadi langkah proaktif Pemprov DKI Jakarta dan sebagai bentuk tata kelola perusahaan yang baik
Penyerahan dokumen itu dilakukan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat bersama Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta, Bambang Widjojanto dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda), Widi Amanasto.
Syaefulloh mengatakan Pemprov DKI Jakarta mendorong transparansi penuh dan kolaborasi dengan para penegak hukum atas semua program yang dijalankan, termasuk Formula E.
“Sudah menjadi kebijakan Pemprov DKI proaktif membantu para penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan profesional,” ujarnya, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Wah, Jumlah Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2021 Turun 5 Persen
Direktur Utama PT Jakpro Perseroda, Widi Amanasto menambahkan, kedatangan ini merupakan kelanjutan dari kunjungan sebelumnya saat menyerahkan dokumen setebal 600 halaman.
“Kami datang untuk menyampaikan dokumen tambahan atas permintaan KPK. Kami juga manfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan good corporate governance (GCG),” ucapnya.
Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI, Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa saat ini KPK sedang menjalankan upaya pencegahan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan Formula E.
“Semoga dilakukan KPK RI akan menjadi tren baru, di mana pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta justru proaktif membantu KPK. Datang ke kantor KPK ini bukanlah sesuatu yang menakutkan,” tandasnya.
Simak Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Baca Juga: Bansos DKI: Dinas Sosial Ungkap Jadwal Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ