JAKARTA, KILAS 24. COM – Polisi menolak laporan Haris Azhar soal dugaan gratifikasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis angkat suara perihal penolakan terhadap laporan Haris Azhar. Laporan tersebut tidak masuk kategori laporan polisi, namun sifatnya “Pengaduan” dan atau “Laporan Informasi” karena dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
“Perlu disampaikan kepada rekan-rekan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui ‘Pengaduan’ atau ‘Laporan Informasi’ bukan dalam ‘Laporan Polisi’ atau ‘LP’,” ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis pada laman resmi Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mensos Risma Serahkan Bantuan Kapal dan Motor Listrik untuk Melalui Koperasi dan Gereja di Papua
Kombes Auliansyah menjabarkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ‘Pengaduan’ adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Sedangkan ‘laporan’ disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Merujuk KUHAP dan Petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri mengacu tiga tahapan yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.
Kombes Auliansyah menambahkan “Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan”.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan tersebut juga berlaku pada instansi penegak hukum lainnya di Indonesia. “Kami kira mekanisme ‘pengaduan’ ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya; misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.
Baca Juga: Fakta Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Tidak Berhubungan dengan Pasar Saham
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan Haris Azhar menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menolak laporan terkait Luhut Binsar Pandjaitan.
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimsus memutuskan untuk menolak laporan kita,” kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Menurut Nelson, pihak Polda Metro Jaya, kata dia, tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut.
Nelson menambahkan, pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya kepada Ombudsman Republik Indonesia. “Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman,” katanyanya.