JAKARTA, KILAS24.COM — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan harga pasang listrik baru untuk listrik rumah tangga.
Tarif pemasangan listrik baru untuk rumah tangga ini dipatok dengan harga bervariasi. Umumnya pemasangan listrik baru didominasi kapasitas 900VA dan 1.300 VA.
Berikut rincian harga pemasangan listrik baru 2022 seperti dilansir laman resmi PLN:
- Daya 450 VA: Rp 230.000
- Daya 900 VA: Rp 863.000
- Daya 1.300 VA: Rp 1.238.000
- Daya 2.200 VA: Rp 2.082.000
- Daya 3.500 VA: Rp 3.411.500
Harga pasang listrik baru tersebut adalah asumsi jika melakukan pembelian token perdana prabayar sebesar Rp20.000.
Baca Juga: Cegah Omicron, Pemerintah Tutup Sementara Masuknya WNA dari 14 Negara Ini
Biaya pasang baru listrik tersebut sudah meliputi biaya materai, Uang Jaminan Sebagai Langganan (UJL), Biaya Guna Penyambungan (BP), pajak penerangan jalan.
Sementara itu, bagi warga yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dapat menikmati diskon biaya penyambungan baru sebesar 50 persen.
Program ini merupakan wujud kepedulian PLN untuk pemerataan akses listrik bagi seluruh masyakarat.
Dengan listrik diharapkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah tersebut akan meningkat.