JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan BSU Kemnaker ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN ditargetkan rampung pada November 2021. BSU Kemnaker telah memasuki tahap 5 atau menjadi yang terakhir pada 2021.
Hingga 5 November 2021, realisasi pencairan BSU nampak tidak berubah jika dibandingkan dengan realisasi pencairan pada Oktober 2021. Hal itu terungkap dari data yang dirilis Kementerian Koordinator Perekonomian perihal realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BSU masuk dalam klaster perlindungan sosial (Perlinsos) di mana BSU telah teralisasi atau cair senilai Rp6,65 triliun. Jumlah itu setara dengan 75,60 persen dari total pagu BSU senilai Rp8,80 triliun. Data pencairan itu sama dengan yang dirilis pada Oktober lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menargetkan pencairan BSU terjadi pada Oktober. Namun, pencairan BSU ke rekening penerima di Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN ini molor.
Kemnaker kemudian merevisi target pencairan BSU rampung pada November 2021. Pencairan molor dari Oktober karena membutuhkan waktu untuk melakukan pemadanan data penerima BSU.
Baca Juga: Lolos Verifikasi, Tapi Dana BSU Kemnaker Belum Cair, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Simak Juga: BSU Kemnaker Tahap 5, Simak Cara Ubah Data BLT yang Salah
Kemnaker juga bakal memperluas cakupan penerima BSU tahap 5 setelah mendapat restu dari Komite Pemulihan Ekonomi Nasional. BPJS Ketenagakerjaan juga diketahui telah menyerahkan data penerima BSU kepada Kemnaker selaku pengelola anggaran.
Penyesuaian tersebut terkait penanganan dampak terkini Covid-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam penanganan Covid-19.
“Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM,” ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
Hal itu disampaikan Anwar Sanusi di webinar Harmonisasi Rancangan Permenaker tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19, Selasa (2 November 202).
Menurut Anwar Sanusi, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Baca Juga: Inilah Bansos Paling Banyak Cair per November 2021
Simak Juga: Awal November, Rp132,5 Triliun Cair untuk Bansos PKH, BSU, BLT Desa, Kartu Sembako
Menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.
“Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi,” katanya seperti dilansir laman Kemnaker, www.kemnaker.go.id.
Selain itu, terdapat penambahan Kabupaten/Kota dari 2 menjadi 3 Kabupaten Kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini,” lanjut Sekjen Anwar.
Sambil menunggu kabar kapan BSU tahap 5 cair ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, kalian bisa mempelajari cara cek penerima BLT dari Kemnaker itu dulu. Begini caranya:
Melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Lewat laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Melalui laman resmi Kemnaker yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/
Melalui nomor call center 175
Lewat nomor WhatsApp 081380070175
Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU termasuk untuk tahap 5:
- Pekerja harus berstatus sebagai WNI dengan menunjukkan KTP yang sah.
- Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir bulan Juni 2021.
- Sektor yang paling diutamakan menerima BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Adapun sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi target utama.
- Pekerja atau karyawan calon penerima bekerja di Kabupaten/Kota di 28 Provinsi terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.