JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan Kartu Jakarta atau KJP Plus telah dilakukan untuk periode September 2021. Pencairan KJP Plus itu dilakukan melalui Bank DKI.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengingatkan penarikan maksimal pencairan dana KJP Plus per bulan harus sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
Melalui akun Twitter-nya, P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt_p4op memberikan informasi pencairan dana KJP Plus selama masa pandemi.
“Mohon diperhatikan bahwa selama masa pandemi batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP Plus per bulan sbg berikut: SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000,” tulis Disdik pada Senin malam (27/9/2021) seperti dilansir KILAS24.COM.
Baca Juga: Simak 5 Fakta Unik Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021
Simak Juga: Minggu Ini Pencairan KJP Plus September untuk Jenjang SMA
Seperti diketahui, pada September 2021, pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap yakni hari ini 28 September 2021 untuk untuk pelajar SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420 ribu dan SMK ialah senilai Rp450 ribu.
Pencairan ini menyusul pencairan KJP September untuk jenjang SD dan SMP yang telah dicairkan pada 14 September dan 21 September 2021.
Disdik juga menegaskan menginformasikan berdasarkan koordinasi dengan Bank DKI, ditemukan blokir dana KJP Plus terhadap siswa penerima KJP Plus pada sekolah atau madrasah negeri yang seharusnya tidak ada blokir.
“Bank DKI sudah melakukan penyesuaian dana dengan pembukaan blokir terhadap rekening siswa tersebut agar dana dapat dimanfaatkan,” lanjut Disdik DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI, Waluyo mengatakan pencairan dana KJP plus tahap pertama ini dilakukan secara bertahap dan nilainya pun bervariasi, tergantung jenjang pendidikan.
Dia melanjutkan total penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 sebanyak 859.468 siswa. Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 itu berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2: Disdik Tegaskan Hanya Sebagai Penerima DTKS
Simak Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021: Ada Bantuan Hingga Rp10 Juta, Ini Rinciannya
Untuk program KJP Plus tahap 1, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelontorkan anggaran senilai Rp264,76 miliar. Dari jumlah itu, pencairan KJP September 2021 untuk jenjang SMA sederajat senilai Rp450 ribu mencapai nominal Rp88,94 miliar.
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Baca Juga: Terakhir untuk Tahap 1 Tahun 2021, KJP Oktober Segera Cair?
Untuk melakukan pengecek dana KJP September 2021 sudah masuk, berikut caranya:
1. Masukkan kartu KJP ke dalam ATM Bank DKI.
2. Masukkan PIN KJP
3. Pilih menu informasi saldo
4. Kemudian, akan muncul tampilan saldo