JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menyebutkan penyuntikan vaksin dosis lanjutan atau vaksin booster dapat dilakukan minimal setelah 3 bulan dari vaksin dosis lengkap.
Hal ini tertuang dalam SE Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan resmi, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Masuk Maret 2022, Bansos PKH dan BPNT Sudah Cair di Atas 30 Persen
Simak Juga: Dana KJP Plus Bulan Maret Akan Segera Cair, Pastikan Kamu Memiliki Dua Tanda Ini!
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19.
“Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster),” ujar Maxi.
Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.