JAKARTA, KILAS24.COM – Bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 tahun 2021 akan cair hari ini, Senin 29 November. Hal serupa juga untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang cair pada hari ini.
Pemegang ATM KJP Bank DKI juga bertanya apakah ATM Bank DKI harus diganti. Pasalnya, saat ini sektor perbankan sedang mendorong migrasi penggunaan kartu ATM magnetik menjadi chip.
Menjawab pertanyaan itu, Bank DKI menegaskan kartu ATM KJP dan KJMU tidak perlu diganti atau penukaran kartu ATM dengan ATM berbasis chip.
“@***, Selamat siang, dapat kami sampaikan untuk pemegang kartu ATM KJMU tidak perlu melakukan penukaran kartu ATM lama dengan kartu ATM chip. Terima kasih.” Begitu jawaban Instagram bank.dki pada Minggu 28 November 2021.
Baca Juga: Kapan Kartu Lansia Jakarta, KPDJ dan KAJ Cair? Ini Jawaban Dinas Sosial
Sebelumnya, Bank DKI juga telah menegaskan kartu ATM penerima Bansos dari Pemprov DKI Jakarta seperti KJP, BST, KJMU, KLJ, dan lainnya tidak perlu mengganti chip.
Hal itu merujuk pada surat BI No. 23/25/DSSK/Srt/B perihal Kesiapan Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan PIN Online 6 Digit pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.
Pada aturan itu terdapat pengecualian yang menyatakan bahwa bank hanya dapat menerbitkan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dengan menggunakan magnetic stripe secara terbatas untuk kartu yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan yang ditetapkan memiliki saldo paling banyak Rp5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara bank dan nasabah dengan pengendalian risiko yang memadai.
Pergantian Kartu ATM KJP atau kartu ATM untuk bansos DKI Jakarta dilakukan hanya untuk mereka yang kehilangan kartu ATM. Langkah penggantian kartu ATM bansos di Bank DKI yang hilang sangat mudah.
Langkah pertama ialah melakukan pemblokiran terlebih dahulu melalui call center Bank DKI di nomor 021 1500351. Selanjutnya, bisa membuat surat keterangan kehilangan di Kepolisian kemudian membuat permohonan ATM baru di Bank DKI terdekat.
Baca Juga: Peserta Baru KJP Tahap 2 Tahun 2021, Ini Alur Dapatkan ATM KJMU
Jika kasusnya lupa PIN ATM Bank DKI, maka pemegang kartu ATM dapat ke kantor Bank DKI terdekat untuk membuat PIN ATM baru. Hal yang sama untuk ATM yang terblokir juga bisa mendatangi kantor Bank DKI terdekat.
Mengingat KJP dan KJMU cair hari ini, ada baiknya peserta juga melakukan pengecekan status penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 dengan cara:
- Pertama buka deh laman resmi KJP dan KJMU milik Pemprov DKI di kjp.jakarta.go.id
- Kedua, pilih ‘status’ KJP atau KJMU
- Ketiga, masukan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Keempat, pilih tahap 2 tahun 2021
- Kelima, klik ‘cek’
- Atau bisa langsung kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
Adapun, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupkan bantuan dana untuk meningkatkan mutu pendidikan para calon mahasiswa dan mahasiswa di perguruan tinggi yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademis yang baik.
Baca Juga: Sembako KJP Februari 2023 Terdekat, Cek Lokasi dan Jadwalnya di Sini
Pemprov DKI Jakarta mengharapkan KJMU dapat meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri dan swasta dengan dibiayai penuh dari dana APBD.
Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
2. Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
3. Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan
4. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Sasaran:
1. Peserta didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan
2. Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi
Persyaratan KJMU
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
• berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
• Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
• tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
• Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
• dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
• dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
• Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
• pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
• dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
• dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.