JAKARTA, Kilas24.com — Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September segera dicairkan secara bertahap. Pencairan KJP September dilakukan bertahap mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA dengan jedah 7 hari dimulai sejak 14 September 2021.
Kabar baik itu menjadi sukacita bagi warga Ibu Kota yang telah menunggu pencairan rutin KJP Plus termasuk pada September 2021. Tambah lagi, dengan mobilitas terbatas dan mulai pembelajaran tatap muka di sejumlah sekolah membuat kebutuhan meningkat.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi di Jakarta, Senin, menjelaskan, dana KJP Plus untuk tiga jenjang pendidikan itu dicairkan secara bertahap.
Waluyo melampirkan jadwal pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September, kemudian SMP sederajat mulai 21 September dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.
Baca Juga: KJP untuk Sembako Murah, Banyak Penerima Manfaat Sulit Mendaftar
Simak Juga: Cara Mudah Cek Pencairan KJP
Pencairan dana KJP Plus tersebut dilakukan dengan interval sekitar satu minggu antar jenjang pendidikan yang ditransfer langsung ke rekening siswa. Adapun rincian dana yang dapat digunakan untuk tingkat SD sederajat adalah Rp250.000 dengan total anggaran mencapai Rp108,44 miliar.
Kemudian, untuk tingkat SMP sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp300.000 dengan total anggaran mencapai Rp67,37 miliar. Adapun, untuk tingkat SMA sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000 dengan total anggaran Rp88.94 miliar.
Dengan demikian total anggaran untuk pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 untuk periode September untuk SD, SMP dan SMA adalah Rp264,75 miliar. Dari jumlah itu, alokasi KJP Plus September paling besar atau sekitar 41 persen dari total dana KJP Plus September.
Baca Juga: Benarkah BST Juli dan Agustus Batal Cair?
Adapun, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu. Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Pencairan KJP Plus September 2021 juga terjadi pada momen yang tepat. Pada periode ini hingga akhir November 2021, Pemprov DKI Jakarta sedang menggelar subsidi pangan bertajuk sembako murah. Program sembako murah ini dapat dibeli secara non tunai dengan menggunakan KJP Plus.