JAKARTA, Kilas24.com — Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 31 tempat usaha karena melanggar aturan PPKM Level 3. Pendindakan itu dilakukan selama periode 23 Agustus hingga 6 September 2021.
Ujang Harmawan, Kasatpol PP Jakarta Selatan mengatakan dari 31 tempat makan dan minum yang melanggar aturan PPKM tersebut, 22 diberi sanksi teguran tertulis, 4 penutupan sementara 1×24 jam dan 2 usaha penutupan sementara 3×24 jam, serta 3 dibubarkan.
“Monitoring dan penertiban tempat usaha akan terus kami lakukan,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: KILAS JAKARTA: Holywings Kemang Dapat Sanksi, Ini Catatan untuk Tempat Hiburan
Ujang menjelaskan selain tempat usaha, selama pemberlakuan PPKM, Satpol PP juga menindak 3.194 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dari 3.194 pelanggar tertib masker tersebut, 12 orang dikenakan sanksi membayar denda administratif dengan total Rp1,9 juta.
“Sebanyak 3.182 pelanggar tibmask disanksi kerja sosial membersihkan sampah,” katanya.