JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Perhubungan secara resmi telah melarang penggunaan semua sarana transportasi penumpang mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Larangan itu berlaku untuk semua moda darat, laut, udara. Pengumuman itu disampaikan Kemenhub pada Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Khusus untuk transportasi darat, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Selain itu, yang juga dilarang ialah kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Budi menjelaskan pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu. Kepentingan tertentu itu ialah yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Kemenhub Sekat 300 Lokasi
Pengecualian juga untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Adapun, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.
Pengecualian juga bagi kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan pengawasan di lapangan akan dilakukan Kemenhub dan Dinas Perhubungan daerah dengan bantuan Polri dan TNI.
Kemenhub akan menyekat di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Baca Juga: Nekat Mudik? Pemerintah Siapkan Sanksi