KILAS24.COM- Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan Heru berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Heru menerima langsung Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagaimana dilansir dari Beriktajakarta.id.
Heru mengatakan, masa jabatan dirinya sebagai Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.
“Masa jabatan diperpanjang mulai 17 Oktober 2023, paling lama satu tahun. Dievaluasi tiap tiga bulan,” ujarnya,usai meluncurkan Transformasi Sistem Layanan Perbendaharaan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10).
Heru menambahkan, dirinya tetap fokus menyelesaikan pekerjaan rumah atau program-program di DKI Jakarta yang sedang berjalan.
“Kerja yang kemarin belum selesai kita jalanin sekarang, menyelesaikan kemacetan, polusi, sampah,” tandasnya.
Jakarta Review Sebut Keputusan Perpanjangan Heru Sebagai Pj Gubernur DKI Tepat
Direktur Eksekutif Jakarta Review (JaRi), Ervan Purwanto, menyebut langkah pemerintah pusat untuk kembali menempatkan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, sudah tepat.
Ervan mengatakan, selama satu tahun Heru menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta banyak hal-hal krusial yang sudah dilakukan. Terutama, terkait mandat yang diberikan Presiden R Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi banjir, macet, dan tata ruang.
“Sodetan Ciliwung berhasil dituntaskan. Kemudian, akselerasi pembangunan dan integrasi moda transportasi massal juga direalisasikan,” ujarnya, Senin (16/10).
Ervan menjelaskan, dalam APBD 2024, Heru juga sudah menetapkan enam program prioritas yakni, penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, antisipasi dampak ekonomi, serta penguatan nilai demokrasi.
“Dengan diperpanjangnya masa jabatan Pak Heru sebagai Pj Gubernur DKI diharapkan semua yang sudah direncanakan dan tertuang dalam Raperda APBD 2024 tidak lagi mengalami perubahan. Sebab, biasanya ganti pemimpin itu ganti kebijakan,” terangnya.
Baca Juga: Warga Jakarta Wajib Tahu, Razia Uji Emisi Dilakukan per 1 November 2023
Selama menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, menurutnya, Heru berhasil melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat. Sehingga, ada keselarasan dan percepatan dalam banyak program pembangunan.
“Kami menilai Pak Heru juga sangat serius dalam melakukan penanggulangan kemiskinan dan upaya mengatasi stunting. Penghijauan di Jakarta juga dilakukan secara masif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kepemimpinan Pj Gubernur DKI Jakarta akan bertepatan dengan pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia. Untuk itu, Ervan berharap Heru bisa melakukan sinergisitas dengan Forkompimda DKI Jakarta agar suasana kondusif terjaga.
“Beliau sudah membuktikan kerja sama apik dengan Forkopimda sehingga Jakarta tetap kondusif, aman, dan nyaman. Saya berharap di tahun politik itu bisa terus terjaga,” bebernya.
Sebagai masukan, imbuh Ervan, Pj Gubernur dirasa perlu untuk segera menetapkan pejabat definitif Eselon II. Sehingga, kerja-kerja terutama kaitan dengan pelayanan masyarakat bisa semakin optimal.
“Saat ini beberapa Organisasi Perangkat Daerah pimpinannya dijabat Pelaksana Tugas. Semoga dalam waktu dekat bisa segera diisi pejabat definitif,” tandasnya.