JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 menjadi salah satu BLT yang ditunggu para buruh atau pekerja. Terkait kapan BSU 2022 cair, Menteri Ketenagakerjaan, (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasan.
Menaker Ida mengatakan Kemnaker hanya bertugas sebagai penyalur. Dana untuk BSU 2022 menggunakan dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di bawah kendali Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Ida menuturkan karena menggunakan dana PC-PEN, Kemnaker tinggal menunggu keputusan dari PC-PEN. Menaker melanjutkan dana BSU telah dialokasikan dan Kemnaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data masih menyeleksi para pekerja yang berhak menerima.
Baca Juga: Gubernur Anies Beri Keringangan PBB, Ini Aturan Lengkapnya
“Sudah teralokasi. Tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut. Kami belum mendapat arahan (salurkan BSU) dari Pak Menko Perekonomian,” ucapnya kepada sejumlah media di Kompleks MPR DPR, Jakarta (16/8/2022).
Adapun, untuk BSU pada April 2022 lalu pemerintah telah memutuskan dilanjutkan pada tahun ini. Alokasi dana BSU 2022 ialah sebesar Rp8,8 triliun untuk sekitar 8,8 juta pekerja di mana masing-masing pekerja menerima Rp1 juta.
Rencanannya, dana tersebut akan disalurkan kepada pekerja dengan syarat syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Sambil menunggu pencairan BSU 2022, berikut cara cek status BSU 2022 bagi pekerja
- Kunjungi situs web kemnaker.go.id
- Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun dan lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
- Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan melalui notifikasi
- Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.
Selanjutnya, akan ada 3 status yang tercantum pada notifikasi penerima BSU yakni
1. Status “Calon” Terdaftar
Terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka? Cek Ini, Bisa Dapat Rp3,5 Juta
Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Status ini muncul karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
2. Status “Penetapan”
Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Belum memenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
3. Status “Penyaluran”
Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) Anda.
Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.
Apabila pekerja terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji, namun belum mendapat dananya, segera lakukan hal berikut ini:
Hubungi nomor WhatsApp 081380070175 atau kunjungi link https://wa.me/6281380070175 untuk segera mendapatkan respons;
Hingga sejauh ini, Kemnaker sedang mempersiapkan kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan program bantuan ini dapat dijalankan secepatnya dan tepat sasaran.
Nantinya, jika aturan BSU telah disepakati Kemenkeu, maka dipastikan dana BLT Subsidi Gaji akan segera disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi semua persyaratan.