JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahap 5 dilakukan pada Oktober 2021. BSU tahap 5 ini menjadi yang terakhir untuk tahun 2021.
Pencairan dilakukan melalui bank Himbara yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN di mana baru akan diterima jika rekening BSU BPJS itu sudah aktif.
Untuk yang dilakukan pembukaan rekening kolektif (burekol) BSU Kemnaker di bank Himbara, Kemnaker memberikan batas aktivasi rekening hingga 15 Desember 2021.
Pasalnya, dana BSU Kemnaker atau BSU BPJS baru bisa ditarik jika rekening aktif. Jika tidak melakukan aktivasi rekening hingga 15 Desember 2021, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: BSU Kemnaker, Simak Cara Cairkan BSU BPJS Rp1 Juta di BTN
Simak Juga: Dana Bansos, Rp122,47 Triliun Sudah Cair untuk PKH, Kartu Sembako, BLT dan BSU
Melalui laman resminya, Kemnaker menjelaskan burekol adalah program kerja sama Kemnaker dengan bank Himbara untuk membukakan rekening bagi penerima BSU Kemnaker atau BSU BPJS.
Pencairan BSU Kemnaker senilai Rp1 juta baru dapat dilakukan jika rekening Bank Himbara penerima BSU aktif.
“Jadi BSU akan langsung ditransfer ke rekening baru yang dibuatkan itu,” kata Kemnaker, Kamis (21/10/2021).
Dijelaskan selain untuk penerima BSU yang belum punya rekening Bank Himbara, Burekol juga dibuat untuk penerima BSU yang rekening bank Mandiri, BRI, BNI atau BTN-nya tidak aktif, rekening pasif atau dibekukan.
Untuk mengetahui telah dibukakan rekening kolektif, penerima BSU dapat mengakses laman bsu.kemnaker.go.id dan membuat akun.
Selanjutnya, kunjungi menu profil, yang berisikan informasi sebagai calon penerima BSU, ditetapkan sebagai penerima BSU dan dana BSU sudah ditransfer atau belum.
“Pada laman profil juga ada informasi rekening baru yang dibuat secara kolektif,” tambah Kemnaker.
Baca Juga: Simak Alur Pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU Kemanker
Simak Juga: BSU Kemnaker Cair, Kapan ke Bank Himbara untuk Cairkan BSU BPJS?
Selanjutnya, Kemnaker menyarankan penerima BSU yang telah dibuatkan rekening untuk berkomunikasi dengan HRD perusahaan untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening secara kolektif di perusahaan.
Kemnaker menegaskan dana BSU baru dapat dicairkan jika rekening BSU sudah diaktivasi.
Aktivasi rekening BSU tersebut paling lambat 15 Desember 2021, kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikkan ke kas negara.
“Semoga BSU dapat bermanfaat,” tambahnya.