JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 Kemnaker atau BLT tahap 5 masih ditunggu para buruh. Pencairan BSU Kemnaker ini menjadi yang terakhir untuk tahun 2021.
Awalnya, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 Kemnaker ditargetkan tuntas pada Oktober 2021.
Namun, jadwal itu mundur lantaran butuh waktu untuk pemadananan data sehingga bantuan langsung tunai (BLT) tahap 5 untuk para pekerja dan buruh itu direncanakan selesai November.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan pencairan BSU Kemnaker direncanakan selesai pada November 2021.
Dia menjelaskan data terakhir yang sudah kita salurkan adalah 6.650.249 penerima. Data yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan adalah 7.748.630.
“Rencana November ini bisa kita selesaikan [penyaluran BSU],” katanya baru-baru ini.
Baca Juga: Bansos Cair November 2021: PKH, BSU Tahap 5, BLT, Kuota Internet, Kartu Prakerja, dan Diskon Listrik
Simak Juga: Kondisi Geografis Halangi Pencairan Bansos, Ini Kata Kemensos
Pada pengumuman realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi pencairan BSU telah mencapai 75,6 persen per 15 Oktober 2021.
BSU Kemnaker atau BLT BPJS ini telah dicairkan senilai Rp6,65 triliun dari pagu Rp8,80 triliun. Artinya, masih terdapat sekitar Rp2,15 triliun dana BSU yang perlu disalurkan hingga akhir 2021.
Pertanyaan perihal kapan pencairan BSU Kemnaker tahap 5 masih terus muncul di jagad maya khususnya percakapan media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
Perlu diketahui, BSU tahap 5 akan dicairkan senilai Rp1 juta. Pencairan BSU atau BLT tahap 5 Kemnaker hanya dilakukan melalui rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Kemnaker menegaskan BSU atau BLT tahap 5 Kemnaker hanya bisa dicairkan jika rekening penerima BSU BPJS tahap 5 dalam status aktif. Aktivasi rekening BLT pekerja paling lambat 15 Desember 2021.
Jika rekening penerima BSU tahap 5 Kemnaker di Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN tidak segera diaktifkan hingga 15 Desember 2021, BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Melalui laman resminya, Kemnaker menjelaskan pencairan BSU tahap 5 Kemnaker senilai Rp1 juta baru dapat dilakukan jika rekening bank Himbara penerima BLT pekerja itu aktif.
“Jadi BSU akan langsung ditransfer ke rekening baru yang dibuatkan itu,” kata Kemnaker dalam infografisnya, Kamis (21 Oktober 2021).
Sebagai patokan, berikut cara mencairkan BSU tahap 5 di himbara yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN, berikut patokan cara mencairkan BSU di BTN
“Penerima bantuan yang sebelumnya sudah dibentukan rekening tabungan secara kolektif oleh Bank BTN,” tulis BTN.
Cara mencairkan BSU tahap 5 Kemnaker di BTN:
Khusus penyaluran kepada penerima BSU yang masuk kategori belum memiliki rekening Bank BTN tetapi telah ditetapkan sebagai penerima yang berhak atas Program BSU Kemnaker 2021.
Penerima Program BSU Kemnaker menandatangani Surat Kuasa tanpa materai yang telah disediakan oleh Outlet BTN.
Datang langsung ke Kantor Bank yang telah ditunjuk dengan membawa dokumen berupa E-KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Cara pencairan BSU Kemnaker yang dipaparkan BTN itu menjawab pertanyaan warganet perihal apakah bisa BSU Kemnaker dicairkan melalui Bank BTN mana saja?
“Khusus penyaluran kepada penerima Program BSU yg masuk ke dalam kategori existing apabila sudah dibayarkan ke rekening Tabungan BTN milik Ibu, maka bisa melakukan pengambilan melalui ATM BTN terdekat atau Outlet BTN terdekat,” tulis BTN.
Syarat Penerima BSU Kemnaker
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Langkah Pengecekan BSU Kemnaker
Kunjungi website www.kemnaker.go.id
Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Masuk
Login kedalam akun Anda.
Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
Alur Penerima BSU Kemnaker
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Belum Memenuhi Syarat
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
Penyaluran BSU ke Rekening
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.
Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.