JAKARTA, KILAS24.COM –Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 akan segera diumumkan. Jika sesuai jadwal, data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diumumkan pada 1-13 Oktober 2021.
Untuk memastikan masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 2, penerima KJP Plus dapat mengakses link resmi KJP DKI Jakarta. Cara cek penerima KJP sangat mudah dengan mengakses link berikut:
- Buka laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
- Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukan tahun dan pilih tahap KJP
- Klik Cek
Jika nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Sejatinya, KPJ Plus tahap 2 tahun 2021 merupakan kelanjutan dari KJP Plus tahap 1 tahun 2021.
Pendataan kembali dilakukan agar pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tetap sasaran. Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Segera Diumumkan, Ini Catatan Dinsos DKI Jakarta
Simak Juga: Pertimbangkan Dulu Ini Jika Mau Tutup Rekening KJP
DTKS merupakan data resmi negara yang menggambarkan status kesejahteraan penduduk. DTKS ini mengganti usulan sekolah yang sebelumnya digunakan untuk pencairan KJP. Pasalnya, berdasarkan evaluasi, sekolah dinilai tidak memiliki kompetensi menentukan kesejahteraan penduduk.
Kabar baiknya, penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diprediksi meningkat lantaran pandemi Covid-19 yang terjadi setahun belakangan dinilai cukup berdampak pada ekonomi masyarakat.
Waluyo, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta mengatakan pandemi Covid-19 membuat warga tadinya mampu menjadi tidak mampu. Hal ini akan membuat jumlah penerima KJP Plus meningkat pada tahap 2 tahun 2021.
“Penerima tahap 2 semoga turun tapi tergantung nanti. Ini kan pandemi, banyak orang yang tadinya kategori mampu kena imbas Covid-19, artinya ada peluang meningkat. Nanti kita lihat saja,” katanya baru-baru ini.
Baca Juga: Inilah 12 Perguruan Tinggi Swasta yang Terima KJMU
Simak Juga: Rp3,91 Triliun Anggaran DKI Jakarta untuk Pencairan KJP Plus 2021
Waluyo menjelaskan jumlah penerima bergerak fluktuatif atau naik turun. Pada tahap 1 tahun 2020 misalnya, jumlah penerima KJP Plus sebanyak 870.565 siswa kemudian turun pada tahap 2 tahun 2020 yang sebanyak 849.291 siswa.
Penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2020 itu kemudian meningkat pada KJP Plus tahap 1 tahun 2021 yakni sebanyak 859.468 siswa. Untuk tahap 2, saat ini Dinas Pendidikan sedang melakukan pendataan kembali sejak awal September 2021.
Adapun, pada 2020 total pagu anggaran KJP Plus ialah Rp3,97 triliun di mana realisasinya mencapai Rp3,90 triliun atau setara dengan 98,18 persen. Pada 2021, DKI Jakarta menyediakan anggaran Rp3,91 triliun untuk pencairan bagi penerima KJP Plus baik tahap 1 dan tahap 2.
Disdik DKI Jakarta juga menegaskan hanya sebagai penerima data DTKS yang kemudian digunakan untuk pencairan KJP Plus. Dinas Sosial DKI Jakarta juga memastikan jika masuk dalam DTKS besar peluang menjadi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Baca Juga: Sudah Daftar DTKS untuk KJP Tapi Tidak Disurvei, Simak Penjelasan Dinsos DKI
Simak Juga: Bansos KAJ, Pemprov DKI Alokasikan Rp34 Miliar untuk Anak 0-6 Tahun
Sebagai informasi, pendaftaran KJP Plus tahap 2 sudah dilakukan sejak pertengahan September dan akan segera diumumkan penerima KJP Plus dalam waktu dekat.
Anak sekolah yang telah masuk dalam penetapan DTKS akan dipadankan dengan data anak sekolah yang dimiliki Dinas Pendidikan untuk kemudian diolah dan ditetapkan sebagai penerima KJP tahap 2 Tahun 2021.
Secara garis besar, proses pendaftaran itu meliputi empat mekanisme sebelum sampai pada finalisasi penerima KJP yang jadwalnya diumumkan pada Oktober 2021.
Keempat mekanisme dan jadwalnya sebagai berikut:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Baca Juga: Warga Jakarta, Ini Tandanya Jadi Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021
Simak Juga: Kenaikan UMK dan UMP 2022, Jangan Hanya Pertimbangkan Masukan Pengusaha