JAKARTA, KILAS24.COM — Pengumuman penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 tinggal menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta.
Setelah Kepgub, Dinas Pendidikan (Disdik) akan segera memindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P40P Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi. Dia menjelaskan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sedang dipersiapkan terkait urusan administratif akhir berupa Kepgub tentang penerima dan besaran KJP Plus Tahap II Tahun 2021.
Setelah Kepgub terkait KJP Plus tahap 2 tahun 2021 terbit, Disdik mengeluarkan surat perintah kepada Bank DKI untuk lakukan pemindahbukuan dana KJP Plus ke rekening siswa penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021.
Baca Juga: Penerima KJP, Inilah Link Cek Status KJP Tahap 2 Tahun 2021
Simak Juga: KJP Plus Tahap 2 Segera Diumumkan, Ini Catatan Dinsos DKI Jakarta
Sebagai informasi, pendaftaran KJP Plus tahap 2 sudah dilakukan sejak pertengahan September dan akan segera diumumkan penerima KJP Plus dalam waktu dekat.
Anak sekolah yang telah masuk dalam penetapan DTKS akan dipadankan dengan data anak sekolah yang dimiliki Dinas Pendidikan untuk kemudian diolah dan ditetapkan sebagai penerima KJP tahap 2 Tahun 2021.
Secara garis besar, proses pendaftaran itu meliputi empat mekanisme sebelum sampai pada finalisasi penerima KJP yang jadwalnya diumumkan pada Oktober 2021.
Keempat mekanisme dan jadwalnya sebagai berikut:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Waluyo sebelumnya menjelaskan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diperkirakan meningkat jika dibandingkan dengan KJP Plus tahap 1 tahun 2021. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kesejahteraan masyarakat Ibu Kota.
Baca Juga: Pencairan KJP Oktober Sama Seperti Bulan Lalu?
Simak Juga: Pertimbangkan Dulu Ini Jika Mau Tutup Rekening KJP
Untuk melakukan pengecekan status penerima KJP Plus, berikut caranya seperti dilansir laman resmi KJP:
1. Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/
2. Masuk ke periksa status KJP
3. Masukkan NIK
5. Pilih Tahun dan tahap KJP
5. Klik Cek