JAKARTA, KILAS24.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak swasta untuk memberikan THR 2021 bagi karyawan. Pemberian THR 2021 diharapkan mampu mengerek konsumsi yang membantu pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah mendorong swasta memberikan THR bagi karyawan, mengingat fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor yang telah diberikan pemerintah,” tulis Kepala Negara pada akun resmi Twitternya, Jumat (9/4/2021).
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah juga mempercepat penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial akan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional.
Seperti diketahui, belakangan beredar wacana pembayaran THR dilakukan dengan dicicil karena situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga : Resmi, Kemenhub Batasi Semua Moda Transportasi Pada 6-17 Mei 2021
Sebelumnya, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” katanya.
Ida menjelaskan, pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Tripartit Nasional, katanya, memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.
Pembahasan juga dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
Baca Juga: Berlaku 1 April 2021, Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
“Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR,” jelasnya.
Ida menambahkan, kondisi ekonomi saat ini belum pulih seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. Namun, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.
Untuk itu, Ida menegaskan bahwa pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak. THR, katanya, adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja.
“Ini adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” terangnya.