JAKARTA, Kilas24.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021.
Pada Keppres itu, ASN hanya mendapat cuti bersama 2 hari yakni pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan 24 Desember 2021 untuk Hari Raya Natal.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021, yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” tulis Keppres seperti dikutip Kilas24.com, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Berlaku 1 April 2021, Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Dengan begitu, pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (9/4).
Seperti diketahui, jelang Idul Fitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 – 17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kementerian Perhubungan menghentikan operasi moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara selama masa pelarangan tersebut, terkecuali untuk beberapa kegiatan, seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan, dan kepentingan mendesak lainnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Resmi, Kemenhub Batasi Semua Moda Transportasi Pada 6-17 Mei 2021
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan jika pemerintah tidak melarang mudik, maka terdapat 81 juta masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.