KILAS24.COM- Adanya temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk Okko membuat BPOM memerintahkan produk tersebut ditarik dari pasaran. .
Dalam keterangan resminya, BPOM menyebut kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi dalam produk tersebut.
Pembuktian tersebut telah melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Baca Juga: Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz, Meninggal Dunia
Simak kronologi temuan dan uji sampel yang dilakukan BPOM terhadap Roti Aoka dan Okko.
Jumat, 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Baca Juga: BAZNAS RI Luncurkan Program Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB) Dalam Negeri dan Mahad Aly 2024
Baca Juga: Link Pendaftaran DTKS Jakarta 2024, Cek Status DTKS di //dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” tulis BPOM, melalui siaran persnya, Rabu (24/7/2024)
Baca Juga: MP3 Juice: Download Lagu YouTube MP3 Gratis dan Cepat
BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.