JAKARTA, Kilas24.com — Satgas Waspada Investasi menemukan 86 fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat diminta waspada terhadap praktik investasi ilegal.
Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan satgas yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin. Frekuensi patroli akan ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Inilah Tips Terhindar dari Investasi Bodong
Satgas Waspada Investasi merinci kegiatan yang dilakukan 26 entitas investasi ilegal tersebut melakukan kegiatan money game sebanyak 11 entitas, investasi cryptocurrency tanpa izin 3 entitas, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin 1 entitas, penyelenggara pembiayaan tanpa izin 2 entitas, dan 9 kegiatan lainnya.
Kepada masyarakat, Satgas meminta untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
Tongam mengatakan pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” tuturnya.
Tongam memaparkan, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi dan hal tersebut tidak benar.
“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” katanya.