JAKARTA, Kilas24.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya membekuk 3 orang sindikat skimming ATM salah satu bank BUMN. Dari ketiga tersangka, dua orang merupakan warga negara asing (WNA).
“Korbannya salah satu bank BUMN, yang kami amankan dua orang WNA berinisial FK dari Rusia, NG dari Belanda dan satu WNI berinisial RW,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
Pencurian tersebut menggunakan modus skimming, yakni sebuah metode untuk membaca data magnetik yang terdapat pada kartu debit atau kartu kredit secara ilegal dengan cara memodifikasi hardware atau software alat pembayaran atau menggunakan alat pembaca kartu (skimmer).
“Mereka mencuri data nasabah melalui teknik skimming, kemudian diduplikasi ke data mereka dan ditransfer ke blank card. Kalau sudah masuk ke blank card, nanti mereka diperintahkan untuk menarik dan mentransfer uang nasabah ke rekening penampung dan dibagi lagi,” terangnya.
Baca Juga: Simak 3 Tips Hindari Pencurian Uang Modus Skiming ATM, Termasuk Ganti ke ATM Chip
Simak Juga: Pengaduan Bansos Tinggi, Simak Jawaban Kementerian PANRB
Selain mengamankan ketiga tersangka, lanjut Yusri, polisi juga menyita ratusan blank card dari para tersangka. “Barang bukti sudah kita amankan, termasuk dari salah satu tersangka RW saat digeledah kami amankan 900 lebih blank card,” tukasnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan sejumlah imbauan agar masyarakat lebih jeli dan tidak lagi menjadi korban skimming ATM tersebut.
“Pertama, tolong dicek betul untuk mengganti secara berkala pin ATM-nya,” ujarnya.
Untuk mengingatkan skimming adalah suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer.
Skimmer biasanya dibuat menyerupai bentuk mulut slot kartu ATM, sehingga sekilas terlihat sama dan sulit diidentifikasi. Saat kartu dimasukan ke ATM atau mesin EDC, maka skimmer akan secara otomatis merekam informasi dari kartu tersebut.
Di saat yang bersamaan, kamera yang telah diletakkan pelaku secara tersembunyi, akan merekam saat korban memasukkan PIN-mu di keyboard mesin ATM.
Baca Juga: Polisi Cecar 15 Pertanyaan Ke Ayu Ting Ting, Ada Apa?
Kedua, kata Kombes Pol Yusri Yunus, masyarakat yang punya kartu ATM tapi belum terdapat chipnya tolong segera mengganti dengan ATM yang baru yang mana sudah ada chipnya. Karena para pelaku akan lebih sulit untuk mengkloning data jika sudah ada chipnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk sindikat skimming ATM yang terdiri dari dua WNA dan satu WNI. Para tersangka beraksi menggunakan blank card dan alat khusus untuk mengkloning data nasabah.
Dalam setahun, Yusri mengungkap ketiganya mampu meraup uang nasabah sebanyak Rp17 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan pasal 36 dan pasal 38 juncto pasal 51 lapis ada beberapa pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHPidana dan 236 KUHPidana.