JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Sosial DKI Jakarta meminta warga untuk bersabar karena bantuan sosial (bansos) KLJ, KAJ dan KPDJ belum cair. Ketiga bansos dijadwalkan cair pada Maret, tetapi hingga awal April ini belum dicairkan.
Dinas Sosial mengupayakan pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dapat segera dilakukan. Penyebab ketiga bansos ini belum cair adalah adanya verifikasi ulang dan menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta.
“Mohon maaf dan bersabar bu. Penerima bantuan sementara ini diverifikasi kembali dan diusulkan ke muskel. Pencairan dana menunggu Keputusan Gubernur,” tulis Dinas Sosial DKI Jakarta melalui akun resminya, Sabtu (2/4/2022).
Seperti diketahui KLJ, KAJ dan KPDJ merupakan bansos yang menggunakan APBD DKI Jakarta. Penggunaan dana Pemprov DKI Jakarta itu butuh keputusan gubernur, sementara verifikasi bertujuan memastikan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ cair tepat sasaran.
Baca Juga: Laman kjp.jakarta.go.id Belum Bisa Diakses, Nama Penerima KJP 2022 Tahap 1 Diumumkan Bulan Ini
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Ika Yuli Rahayu baru-baru ini menjelaskan bahwa KLJ merupakan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia yang dicanangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penerima bantuan KLJ mendapatkan Rp600 ribu setiap bulannya, dan dapat diambil tunai melalui ATM Bank DKI.
Untuk tahun 2022, katanya, pemberian bantuan sosial bagi lansia (KLJ), anak (KAJ) dan penyandang disabilitas (KPDJ) masih dalam proses.
“Mudah mudahan tidak lama lagi akan kami laksanakan untuk pendistribusiannya kepada semua KPM yang berhak menerimanya berdasarkan data yang ada,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (30/3/2022).
Proses Penentuan Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022
Untuk mengingatkan Dinas Sosial telah menjelaskan penentuan calon penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022 yakni melalui musyawarah kelurahan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan musyawarah kelurahan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan validitas status calon data penerima bansos program KLJ, KPDJ dan KAJ serta menentukan skala prioritas dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonominya.
“Selain itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa mekanisme calon penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ pada 2022 nanti akan melalui musyawarah kelurahan,” ujarnya pada Desember lalu.
Premi menjelaskan nama-nama penerima aktif KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2021, juga akan dibahas pada musyawarah kelurahan ini, serta dijadikan sebagai salah satu prioritas calon penerima sesuai dengan keberadaan dan validitas status data calon penerima.
Dia meminta kepada para Lurah, selaku pemimpin musyawarah kelurahan, agar dalam pelaksanaannya bersama seluruh anggota dari jajaran RT, RW, LMK, PKK dan tokoh masyarakat lainnya, dilakukan dengan objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan terkait kondisi calon penerima manfaat bantuan sosial yang berada di lingkungannya.
“Tujuannya agar lebih memudahkan kami dalam pendataan dan yang lebih penting agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran,” katanya.
Baca Juga: Simak 3 Alasan Tidak Lagi Terima Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2022, Kontak ke Nomor Ini