JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sedang melakukan pendaftaran KJP Plus dan KJMU. Pertanyaan yang sering muncul ialah jika sudah menerima KJP Plus apakah langsung mendapatkan KJMU?
Apakah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus perlukah mendaftar lagi untuk mendapatkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)? Disdik pun memberikan jawaban melalui akun resminya.
Disdik menjelaskan peserta atau siswa yang memiliki atau menerima KJP Plus perlu mendaftar lagi jika ingin mendapatkan KJMU.
“Selamat sore. Tetap daftar (KJMU) lagi ya,” tulis Disdik menjawab pertanyaan apakah yang sudah punya KJP perlu mendaftar lagi KJMU atau tinggal dilanjutkan yang dikutip, Senin (14/2/2022).
Seperti diketahui, Disdik saat ini sedang membuka pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022. Program bantuan pendidikan ini melanjutkan KJMU tahap 2 tahun 2022 yang bakal berakhir pada April mendatang.
Disdik juga menjelaskan mekanisme atau alur pendaftaran KJMU dan jadwalnya sebagai berikut:
- Calon penerima mendaftar ke sekolah pada 14-25 Februari 2022
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari DTKS pada 28 Februari- 6 Maret 2022.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 7-11 Maret 2022.
- Data final penerima ditetapkan pada 14-31 Maret 2022.
Dilansir laman resmi KJP Plus, berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan KJMU:
Persyaratan KJMU
Persyaratan umum penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan KJMU adalah:
a. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
b. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
c. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023: Masuk SK Nominasi dan Sudah Aktivasi Tapi Saldo Masih Rp0, Ini Penjelasannya
Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan KJMU adalah :
a. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
b. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
c. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
d. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
e. Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
f. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
g. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Demikian info pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022 dan menjawab pertanyaan apakah sudah mendapatkan KJP Plus langsung mendapatkan KJMU. Semoga bermanfaat.