KILAS24.COM- Pendaftaran KJMU tahap 2 2024 dibuka hingga tanggal 3 September 2024. Berikut ini syarat pendaftaran KJMU tahap 2 2024 untuk dapatkan bantuan pendidikan hingga Rp9 juta.
Pendaftaran KJMU tahap 2 2024 dilakukan melalui link link http://p4op.jakarta.go.id/kjmu. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
Persyaratan Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
Baca Juga: KLJ Agustus 2024 Sudah Cair atau Belum? Ini Info Tebaru dari Dinsos DKI Jakarta
Persyaratan Khusus
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
- Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester.
- Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
- Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan oleh calon Mahasiswa atau Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :
Baca Juga: DTKS Jakarta 2024: Daftar Segera untuk Dapatkan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPAJR, KJMU, KJP Plus
Baca Juga: Kabar Baik! Anggaran KJP dan KJMU Ditambah 2024
- Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
- Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
- Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024
- Pendaftaran KJMU: hingga 3 September 2024
- Verifikasi sekolah: hingga 4 September 2024
- Verifikasi perguruan tinggi: hingga 6 September 2024
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-20 September 2024
- Penetapan Kepgub penerima: 23 September – 31 Oktober 2024
Baca Juga: Kisi-Kisi Pencairan KJP Plus September 2024, Ada Penambahan Dana Bantuannya? Ini Faktanya
Baca Juga: Perhatian, Ini Alasan Status KJP Plus Dibatalkan
Cara Daftar KJMU Tahap II 2024
- Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal
- Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu
- Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
- Scan KK Scan KTP
- Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)
- Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN Pegawai tetap BUMD
- Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orangtua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
- Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
- Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima
Demikian informasi pendaftaran KJMU tahap 2 2024. Semoga bermanfaat.