JAKARTA, KILAS24.COM — THR pensiunan 2023 akan disalurkan PT TASPEN (Persero) akan paling cepat dilakukan mulai 4 April 2023.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kepada para pensiunan ini menjadi komitmen TASPEN untuk dapat terus hadir dan Andal Melayani pesertanya khususnya mendekati Hari Raya Idulfitri 1444 H.
“Pembayaran THR tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023,” kata Pgs. Corporate Secretary TASPEN, Mardiyani Pasaribu seperti dilansir laman infopublik, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Resmi, Menkeu Umumkan THR Cair H-10, Gaji ke-13 Cair Juni 2023
Baca Juga: Inilah 4 Bansos Cair April 2023: Bansos Pangan Ramadhan, PIP Kemdikbud, PKH dan BPNT
Mardiyani menjelaskan besaran THR pensiuan 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Kemudian, lanjutnya, THR 2023 bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
“Bagi Penerima pensiun TMT Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023,” kata Mardiyani.
Dia menambahkan, dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar.
Dalam hal penerima Pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar.
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun Janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
Baca Juga: Update PIP Cair April 2023, Sudah Disalurkan ke 5,21 Juta Siswa SD dan SMP, Cek Namamu di Link Ini
Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
Dalam hal Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.
“Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusya, maka pembayaran THR Tahun 2023 dilakukan oleh Instansi. Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan biaya apapun,” pungkas Mardiyani.