JAKARTA, KILAS24.COM — Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker memasuki tahap 5 atau terakhir untuk tahun ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku pengelola anggaran BSU mengaku akan mempercepat pencairan BSU ke rekening penerima.
Upaya pencairan BSU Kemnaker itu dilakukan dengan kehadiran aturan baru yang memperluas cakupan penerima BSU. Kemnaker mengaku telah mengantongi data sebanyak 8.283.364 dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima BSU tahun 2021.
Namun, terdapat sejumlah pekerja dengan kategori tertentu yang dipastikan tidak menerima BSU Kemnaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada (Kamis, 24/11/2021) mengatakan data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan termasuk untuk perluasan BSU Kemnaker.
“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” katanya.
Baca Juga: Kartu Prakerja: 86.878 Orang Dicabut Kepesertaannya Pada 2021
Ida menjelaskan calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Saat ini, lanjut Ida, terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain dipastikan tidak bisa mendapatkan BSU.
Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU
Sebagai gambaran terdapat 4 alur penyaluran atau pencairan BSU Kemnaker. Berikut alur pencairannya:
1. Verifikasi BP Jamsostek
Alur pencairan BSU Kemnaker itu mulai dari verifikasi BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021. Sejumlah poin yang dicek adalah:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
f. Sektor Usaha
Baca Juga: Bansos Sembako Belum Cair? Mensos Risma Minta Lakukan Ini
2. Validasi administrasi dan Pembayaran BSU
Data yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan kemudian dikirim ke Kemnaker untuk validasi administrasi dan pembayaran BSU.Pada proses ini terdapat dua hal yang dicek:
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
b. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja.
Setelah mendapat restu validasi Kemnaker, dana kemudian dicairkan oleh Bank Himbara. Yang termasuk dalam Bank Himbara adalah BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Khusus untuk Provinsi Aceh, BSU disalurkan oleh BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Pencairan BSU Kemnaker
Selanjutnya, penerima akan menerima bantuan subsidi upah atau BSU Kemnaker di rekening masing-masing. Kemnaker menjadi penentu untuk pencairan ke rekening pekerja karena sebagai pengelola anggaran BSU.
Adapun, untuk anggaran BSU Kemnaker tahun 2021, merujuk pada data PEN ialah senilai Rp8,8 triliun. Hingga 19 November kemarin, pencairan atau realisasi BSU telah menyentuh angka Rp6,70 triliun atau setara dengan 76,1 persen dari total pagu Rp8,8 triliun.
Dengan pencairan senilai Rp1 juta, maka BSU telah tersalurkan ke kurang lebih 6,7 juta pekerja per 19 November 2021. Dengan kata lain terdapat Rp1,1 triliun untuk 1,1 juta pekerja penerima BSU tahap 5.
Simak Juga: Masih Ada Diskon Tarif Listrik Hingga Desember, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan
Sebelumnya, juga telah hadir aturan perluasan penerima BSU yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 ini menjadi aturan untuk perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021. Perluasan penerima BSU dilakukan untuk untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.