KILAS24.COM – Update Program Indonesia Pintar (PIP) pada Januari 2023 ialah aktivasi rekening penerima PIP agar dana Rp1 juta cair.
Siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah masuk nominasi sebagai penerima PIP diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening SimPel.
Cara aktivasi rekening PIP sangat mudah. Siswa yang ingin melakukan aktivasi rekening PIP dapat melakukanya di bank penyalur yang telah ditetapkan. Bank penyalur PIP yakni BRI, BNI dan juga BSI (khusus siswa yang berada di wilayah provinsi Aceh.
Baca Juga: Penerimaan SIPSS Polri 2023 Dibuka 24 Januari, ini Syarat dan Lulusan Yang Bisa Mendaftar
PIP merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada keluarga yang berasal dari kategori miskin atau rentan miskin.
Untuk menjadi menerima PIP, siswa harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS. Namun, siswa juga dapat melakukan pengajuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS dan juga SKTM.
Nantinya siswa akan menerima uang tunai mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Untuk aktivasi rekening ini tersedia bank penyalur PIP, yakni:
– Siswa SD dan SMP dapat aktivasi rekening dan datang ke bank BRI
– Siswa SMA/SMK sederajat dapat aktivasi rekening dan datang ke bank BNI
– Untuk khusus provinsi Aceh dapat lakukan aktivasi rekening di bank BSI
Baca Juga: Ridwan Kamil Klaim Jawa Barat Terdepan Dalam Toleransi Beragama
Untuk melakukan aktivasi rekening, siswa dan orang tua hanya perlu datang ke bank penyalur PIP. Dokumen yang perlu dibawa adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
2. Fotocopy identitas diri
3. Formulir aktivasi dari bank
Tetapi bagi siswa terdapat kondisi seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas dan orang tua atau wali jauh, dapat diwakilkan aktivasi rekeningnya oleh kepala sekolah.
Untuk kategori di atas, ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi oleh siswa yakni di antaranya adalah:
1. SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah
2. Surat Kuasa Orang Tua/wali/siswa
3. Fotokopi KTP kepala sekolah
4. Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukan aslinya
5. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (lokasi dan kondisi khusus)
Baca Juga: Potensi Ekspor, Pemerintah Akan Bangun Tambak Udang Modern di Sumba, NTT
Rincian besaran uang tunai yang diterima siswa dari PIP 2022.
1. SD/Sederajat: RpRp450 ribu/tahun
2. SMP/Sederajat: Rp750 ribu/tahun
3. SMA/SMK/Sederajat: Rp1 juta/tahun
Itulah informasi cara aktivasi rekening PIP bagi siswa SD-SMK yang tersisa 7 hari lagi, yakni sampai 31 Januari 2023