JAKARTA, KILAS24.COM — Upah buruh menjadi topik menarik beberapa pekan terakhir karena adanya penetapan upah minimum 2022. Penetapan upah minimum untuk buruh 2022 itu belum mampu memuaskan semua pihak.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mulai melirik upah buruh berbasis produktivitas. Pengupahan berbasis produktivitas dinilai sebagai salah satu syarat bagi terciptanya perekonomian yang produktif.
Selain itu, upah buruh berbasis produktivitas juga diklaim memberikan dampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Indah Anggoro Putri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kemnaker mengatakan sistem pengupahan yang berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha karena menumbuhkan spirit, budaya, dan ritme kerja yang profesional di perusahaan.
“Untuk itu, menurut saya pembahasan upah berbasis produktivitas ini sangat strategis,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Upah Minimum 2022: Ini Alasan Kemnaker Tolak Tuntutan Upah Buruh Naik 10 Persen
Putri menjelaskan upah buruh di Indonesia masih dianggap sebagai salah satu kendala dalam investor berinvestasi.
Investor menuntut kepastian dalam pengupahan yang saat ini telah bisa dijawab dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 utamanya perihal penentuan Upah Minimum.
“Upah Minimum merupakan jaring pengaman. Namun kita membutuhkan upah yang berbasis kinerja yang akan menaikkan produktivitas, sehingga baik pengusaha maupun pekerja atau buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan,” ujarnya.
Putri berpendapat secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri.
Upah buruh berbasis produktivitas juga menimbang kendala dan tantangan yang akan dihadapi kedepannya, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi.
Baca Juga: Masih Ada Diskon Tarif Listrik Hingga Desember, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan
Menurutnya, sistem pengupahan yang sehat adalah pengupahan yang adil, baik adil antarwilayah, adil antarpekerja dalam suatu unit usaha, maupun adil antara pekerja dan pengusaha.
“Dengan keadilan upah maka akan tercipta kondusifitas hubungan industrial. Kondusifitas hubungan industrial akan menciptakan produktivitas. Dengan produktivitas yang tinggi maka dunia usaha akan mampu bersaing di dunia internasional,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sistem pengupahan berdaya saing haruslah fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, adaptif sesuai tantangan zaman, dan sederhana untuk diimplementasikan.
“Karena dengan meningkatkan implementasi pengupahan berbasis produktivitas, akan berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja/buruh, sehingga meningkat pula kesejahteraannya,” ucapnya.