JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan siap dicairkan. Terbaru BSU Kemnaker atau BLT BPJS ini tinggal satu langkah sebelum cair ke rekening penerima.
BSU atau BLT BPJS merupakan bantuan langsung tunai yang tidak menggunakan sistem pendaftaran. Penerima BSU Kemnaker atau BLT BPJS ditentukan melalui data pekerja yang terdata di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui kelayakan sebagai penerima BSU atau BLT BPJS, Anda bisa melakukan pengecekan status penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui link dibawah ini.
Cara cek Status Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
1. http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. http://bsu.kemnaker.go.id
3. http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun, pekerja yang dapat menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta adalah yang telah memenuhi kriteria dan syarat penerima dana.
Baca Juga: Kemensos Salurkan BLT Minyak Goreng Rp19,3 Miliar di Daerah Ini
Syarat penting dari BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan menyasar pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Syarat berikutnya ialah pekerja yang dimaksud merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Untuk menentukan penerima BSU BLT BPJS, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia tenaga kerja juga mengeluarkan syarat penerima BSU, yakni peserta aktif Jamsostek.
Program BSU Kemnaker atau BLT BPJS telah dimulai pada awal pandemi Covid-19 lalu. Perlu diingat, pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain selama pandemi, tak bisa mendapatkan lagi dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah pekerja di sektor transportasi, industri barang konsumsi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan menjadi prioritas sasaran penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Kemnaker diketahui menggelontorkan Rp8,8 triliun dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 untuk 8,8 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Mekanisme pencairan BSU BLT BPJS dilakukan dalam dua tahap. Dengan kata lain, penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 akan menerima masing-masing Rp500 ribu.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Rp18,6 Triliun untuk Bansos, Ini Daftarnya
Sebelumnya, pemerintah menjanjikan pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 pada April 2022. Namun, hingga minggu ketiga Mei, dana yang dimaksud belum juga cair.
Kemnaker mengaku tengah mempersiapkan pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini melalui tahapan-tahapan yang diperlukan agar penyaluran dapat berlangsung secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.