JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah telah resmi mengumumkan kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022. Untuk BSU 2022 atau BLT Buruh ini pemerintah mengalokasi anggaran senilai Rp8,8 triliun bagi 8,8 juta pekerja.
Pekerja yang layak mendapatkan BSU nantinya akan menerima Rp1 juta. Selanjutnya, kapan BSU Kemnaker 2022 ini cair dan apa kriterianya? Kriteria penerima ditetapkan ialah untuk pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp3,5 juta.
Penentuan penerima BSU Kemnaker 2022 masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketika mengumumkan kelanjutan BSU 2022 pada April lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.
“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Baca Juga: Menko Airlangga: Rp55,85 Triliun Sudah Cair untuk Bansos PKH, BLT, Kartu Sembako dan lainnya
Ida Fauziyah menjelaskan Kemnaker perlu menyiapkan seluruh instrumen agar BSU segera cair ke rekening penerima. Pertama, instrumen kebijakan atau aturannya sehingga pencairan BSU Kemnaker 2022 dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Ida mengatakan pencairan cepat yang dimaksudkan ialah agar BSU Kemnaker 2022 dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujarnya.
Menaker melanjutkan Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
Kedua, ialah memastikan dan meninjau data penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himpunan Bank Negara (Himbara).
“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Nama Penerima PKH dan BPNT Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Guna memastikan sebagai penerima BSU Kemnaker 2022, pekerja dapat mengakses laman resmi bsu.kemnaker.go.d dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut Caranya;
- Buka website https://bsu.kemnaker.go.id/
- Buat akun di laman Kemnaker
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.
Selanjutnya akan ada pemberitahuan. Jika anda mendapatkan notifikasi bertuliskan, “Hai …, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah cair ke rekening Anda di BANK MANDIRI. Selamat ya”, artinya anda sudah mendapatkan BSU 2022.