JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan BSU Kemnaker tahap 5 diperluas di mana terdapat tambahan sebanyak 517.120 calon penerima. BSU BPJS ini akan dicairkan dalam waktu dekat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan Kemnaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yakni sebanyak 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).
Seperti diketahui, basis data untuk BSU Kemnaker ialah data BPJS Ketenagakerjaan. Setelah diseleksi BPJS Ketenagakerjaan, data itu kemudian dikirim ke Kemnaker selalu pengelola anggaran.
Kemnaker nantinya yang menentukan pencairan ke rekening penerima BSU yakni ke rekening Mandiri, BRI, BNI dan BTN atau bank anggota Himbara.
Baca Juga: Benarkah Upah Buruh Berbasis Produktivitas Lebih Baik? Ini Kata Kemnaker
Kemnaker juga telah menjelaskan batas akhir aktivasi rekening penerima BSU ialah pada 15 Desember 2021. Jika penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening BSU, maka dana akan dikembalikan ke kas negara.
Ida menuturkan saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Sayangnya, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU.
Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.
“Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19,” paparnya.
Untuk mempercepat pencairan BSU, Kemnaker telah mengeluarkan aturan baru BSU.
Aturan baru itu ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 ini menjadi aturan untuk perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021. Perluasan penerima BSU dilakukan untuk untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.
Ida menjelaskan Kemnaker terus mempercepat pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021. Hingga sejauh ini, BSU Kemnaker telah cair kepada 7.163.043 penerima.
“Sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” katanya.
Simak Juga: Sejumlah Kelurahan di DKI Jakarta Dapat Bantuan Susu Balita, Intip Lokasinya
Jika merujuk pada data Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dirilis Kementerian Koordinator Perekonomian, maka pencairan BSU tercatat telah menyentuh angka Rp6,70 triliun pada 19 November 2021.
Jumlah itu setara dengan Rp6,70 triliun dari pagu Rp8,80 triliun. BSU Ini masuk dalam klaster perlindungans sosial (Perlinsos), bersama Bansos PKH, bansos Sembako Kemensos, dan BLT Desa.