JAKARTA, KILAS24.COM – Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Bogor 2023 segera diumumkan. Pasalnya, UMP Jawa Barat atau Jabar 2023 sudah ditetapkan beberapa waktu lalu yakni senilai Rp1.986.670.
Seperti diketahui, berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022, jadwal pengumuman UMK Bogor 2023 maksimal 7 Desember 2022. Sejauh ini, Pemda Kota dan Kabupaten Bogor telah mengusulkan UMK 2023 kepada Gubernur Jawa Barat.
Adapun, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor memiliki usulan yang berbeda terkait besaran kenaikan upah minimum atau UMK 2023.
Rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023 itu disesuaikan dengan pasal 6 ayat (3) dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
Baca Juga: UMK Jateng 2023, Gaji di Semarang Naik 7,9 persen Jadi Rp3 Jutaan
Perhitungan UMK 2023 mengacu pada besaran Inflasi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.
Selain itu, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.
Saat ini formula yang digunakan yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.
Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
UMK 2023 Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya diketahui telah menandatangani kenaikan UMR Kota Bogor 2023. Pemerintah merekomendasikan kenaikan upah minimum UMK 2023 sebesar Rp 300 ribu atau berada di angka 7,14 persen.
Persentase itu membuat UMR Kota Bogor 2023 menjadi Rp4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp4.330.249,57. Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar pada angka Rp309.179,82.
UMK 2023 Kabupaten Bogor
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan UMK Bogor 2023 naik sebanyak 10 persen.
Usulan kenaikan UMK Bogor 2023 tersebut telah ditulis dalam surat rekomendasi untuk diteruskan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bahan pertimbangan.
Iwan Setiawan klaim, rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023 itu sudah sesuai dengan pasal 6 ayat (3) dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
Baca Juga: Bansos BPNT Kapan Cair? Ini Jadwal Kartu Sembako Rp200 Ribu Desember 2022, Cairkan di Kantor Pos
Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa kenaikan UMK 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Jika usulan 10 persen ini diterima oleh Gubernur Jawa Barat, maka kenaikan UMK Bogor 2023 cukup signifikan.
Ada kenaikan sekitar Rp 400 ribu-an dibanding upah minimum tahun lalu.
Upah pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.