JAKARTA, KILAS24.COM— Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen membantu pekerja mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan.
Hal itu dilakukan melalui program jaminan hari tua (JHT) untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan kehadiran Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 menjadi salah satu upaya menghadirkan perumahan bagi pekerja atau buruh.
Melalui aturan tersebut, peserta program JHT dan pengusaha/pemberi kerja dan buruh mendapatkan kemudahan untuk memiliki rumah sendiri. Ini juga membantu pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi buruh atau pekerja.
Untuk realisasi penyaluran MLT perumahan, pada 2017 realisasi mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah yang meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018. Selanjutnya, pada 2019 penyaluran MLT terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah sampai dengan tahun 2020 ini hanya 82 unit rumah yang tersalurkan.
“Ini dikarenakan tidak stabilnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19,” ujar Indah Anggoro Putri di dalam keterangan resmi Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Simak Juga: Catat, Mulai 13 November, Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang
Putri menjelaskan dalam mengoptimalkan penyaluran MLT perumahan pekerja/buruh, ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yakni
- Menambah Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah atau ASBANDA
- Penambahan skema baru berupa novasi yaitu pengalihan dari KPR umum menjadi KPR MLT, dan
- Penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga penempatan (funding) dan suku bunga pinjaman (lending).
Dia mengingatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan sosialisasi secara masif program MLT ini kepada pekerja, pengusaha, perusahaan pembangunan perumahan (developer), dan perbankan melalui perjanjian kerja bersama dengan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA maupun ASBANDA.
Dari perjanjian ini, Dirjen Putri menginginkan Bank Tabungan Negara (BTN) yang core bisnisnya di bidang perumahan agar dapat lebih memberikan kemudahan persyaratan perbankan kepada pekerja/buruh yang mengajukan kredit perumahan melalui program MLT.
“Saya juga berharap kerja samanya dari para pengusaha/pemberi kerja serta perusahaan pembangunan perumahan (developer) untuk menyediakan atau memfasilitasi penyediaan perumahan bagi pekerja/buruh,” katanya.