JAKARTA, KILAS24.COM – Polda Metro Jaya membuka peluang adanya tersangka lain pada kasus pornografi Dea OnlyFans. Tersangka yang disebut itu dijelaskan sebagai pemeran pendukung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penyelidikan terkait kasus pornografi Dea OnlyFans akan terus berlanjut.
“Perkara Dea sendiri kami tentunya akan menambah tersangka nantinya. Karena di dalam UU tersebut juga pemeran lain atau mendukung bisa menjadi tersangka,” ujarnya seperti dilansir laman resmi Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Tamatan SMK Bisa Daftar Sekolah Kedinasan STMKG? Ini Syaratnya
Terbaru, polisi telah mengantongi identitas pemeran pria dalam video mesum tersebut. “Sudah (teridentifikasi pemeran laki-laki),” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Nantinya, Kombes Auliansyah bakal memanggil pelaku tersebut dan akan dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Jika ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukannya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan memanggil teman beliau yang ada dalam video yang beredar, nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap video porno Dea ternyata dibuat bersama pacarnya. Namun, polisi tak menjelaskan identitas pacar Dea.
“Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Tiga Fakta Persipura Terdegradasi, Mutiara Hitam yang Tenggelam
Kabarnya, pacar Dea OnlyFans ialah Dicky Reno Zulpratomo. Dea Onlyfans ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya di kawasan Malang, Jawa Timur pada Kamis (23/3/2022) malam.
Dea diamankan polisi akibat aksinya yang membuat konten pornografi. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dan hanya mewajibkan lapor diri 2 kali dalam seminggu.
Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.