KILAS24.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J Ferdy Sambo hingga 6 Februari 2023 atau selama 30 hari.
Hal itu disampaikan Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto. Dia mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan itu berlaku mulai tanggal 8 Februari sampai dengan 6 Februari 2023.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun,” ujar Djuyamto dalam keterangan resminya, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Bansos BPNT Januari 2023 Cair Kapan? Ini Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Cek Status Penerimanya
Djuyamto menjelaskan bahwa pihaknya bisa kembali mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari jika pada tanggal 6 Februari pemeriksaan belum juga selesai. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Djuyamto menjelaskan bahwa PN Jaksel telah mengkaji opsi untuk memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo. Masa penahanan Sambo akan berakhir pada 9 Januari 2023. Padahal, saat ini persidangan masih dalam tahap pemeriksaan.
“Majelis Hakim melalui Ketua PN akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi,” jelasnya.
Baca Juga: Sebelum Dana Hangus, Inilah 3 Cara Aktivasi Rekening PIP 2022 di BRI dan BNI