JAKARTA, Kilas24.com — Kemnaker menyebutkan terdapat program JKP bagi pekerja yang terdampak PHK. JKP memiliki tiga manfaat yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja dan mengikuti pelatihan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di mana para pesertanya jika terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan tiga manfaat.
“Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Inilah Tips Orang Tua Siapkan Anak untuk Pembelajaran Tatap Muka
Ida menuturkan manfaat lainnya ialah akses informasi pasar kerja. Layanan ini berupa informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Manfaat ketiga, lanjutnya, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Adapun, syarat peserta program JKP, katanya, adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM
“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tambahnya.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Kemenhub Sekat 300 Lokasi
Dia menuturkan sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persendan Jaminan Kematian 0,10 persen. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta rupiah.
Ida menjelaskan terkait penerima program JKP, yang diatur yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,
Ida menyebutkan pihaknya terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“ Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK,” imbuhnya.
Baca Juga: PLN Diskon Listrik Hingga Juni 2021, Ini Cara Mendapatkannya