MOJOKERTO, Kilas24.com — Komplotan pencurian motor (Curanmor) sasaran Kost dan Rumah Antar Kota diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto.
Ada 4 orang pelaku, namun yang berhasil diringkus masih 3 pelaku. yakni AR dan ER keduanya warga Kecamatan Pasrepan dan SA Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Satunya lagi adalah salah seorang remaja yang masih dibawah umur.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari komplotan ini sebenarnya satu orang masih kita buru.
“Pelaku yang DPO ini merupakan pelaku utamanya atau eksekutor dalam pencurian motor antar kota atau kabupaten,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: BST, KPM, BPNT dan Bansos Lainnya Diminta Selesai Akhir September
Mantan Kapolres Pasuruan ini menjelaskan, cara kerjanya pelaku dengan cara merusak lubang kunci kendaraan yang posisi terparkir di rumah atau kos. Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan akan berkelanjutan.
“Mereka mencari sasaran lalu merusak lubang kunci dengan kunci leter T dan L yang sudah disiapkan oleh para pelaku. Saat sebelum beraksi terakhir di Kota Mojokerto, pelaku ini membawa motor hasil curiannya untuk kembali beraksi,” tambahnya.
Sejauh ini yang berhasil disita dari tersangka adalah, “2 BPKB, 3 STNK, 2 buah kunci T, 7 buah Logam berbagai ukuran, 3 buah kunci magnet yang biasanya digunakan untuk mematikan alarm kendaraan, 1 tas pinggang, 1 topi warna hitam, 2 helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan 1 unit sepedah motor hasil kejahatan,” rinci Kapolresta Mojokerto.
Saat proses penangkapan dan di saat di identifikasi pelaku saat diberikan peringatan malah melarikan diri, dengan terpaksa polisi melakukan tembakan jarak jauh dan akhirnya terkena kaki tersangka.
Rofiq menuturkan salah satu pelaku harus ditembak di kedua kakinya karena melarikan diri saat disergap.
“Proses penangkapan kita sudah mengidentifikasi pelaku saat diberikan peringatan yang bersangkutan melarikan diri kita harus memberi tindakan terukur. Sepeda motor ini kami serahkan kepada korban dengan status pinjam pakai,” katanya.
“Tersangka terjerat pasal 363 ayat 2, Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Proses hukum sudah berjalan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara” Kata Kapolresta Mojokerto.
Dalam konferensi Pers ini, Kapolresta Mojokerto menghadirkan langsung korban pencurian yaitu Wahyu Aji Saputra asal kecamatan Brebek Nganjuk yang bekerja di perusahaan swasta yang telah kehilangan sepeda motornya hari Senin (30/08/21) di Kost.
Mas Wahyu apa benar ini sepeda motor mu? Tanya AKBP Rofiq, “Iya Benar Pak”, gimana perasaanmu, Alhamdulillah Senang Pak, sudah lunas belum? Belum Pak ini baru dua kali angsuran.
“Saya merasa senang, terimakasih Polresta Mojokerto, sudah berupaya menemukan sepeda dan menangkap pelaku semoga lebih digiatkan lagi, dan sepeda motor ini baru dua kali angsuran tapi sekarang saya merasa senang bisa ditemukan,” ucap Wahyu Aji Saputra.