JAKARTA, KILAS24.COM – Kapan pencairan KJP Januari menjadi pertanyaan sejumlah warganet penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Jika mengacu pada pencairan KJP Desember 2021, maka KJP Januari diperkirakan akan cair pada 8 Januari.
Terdapat dua alasan mengapa dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Januari cair atau bisa diambil pada 8 Januari.
Pertama, dana KJP Januari sudah masuk ke rekening penerima dan hanya tinggal menunggu blokir dana KJP dibuka agar bisa ditarik oleh penerima.
Kedua, Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melalui akun Instagram-nya, upt.p4op, menyebutkan terdapat jeda 30 hari sejak pencairan KJP antar bulan.
Dengan pencairan KJP Plus Desember pada tanggal 8, maka KJP Januari juga diperkirakan cair pada tanggal 8 Januari 2022.
Baca Juga:Inilah Awal Dul Jaelani Berpacaran dengan Tissa Biani
Sebagai contoh, pada tanggal 8 Desember bantuan pendidikan KJP Desember 2021 sudah bisa ditarik, maka butuh waktu 30 hari setelah tanggal tersebut bantuan KJP Januari 2022 baru bisa dimanfaatkan.
Meski begitu, belum ada informasi resmi dari P4OP tentang kapan KJP Januari 2022 akan cair untuk dimanfaatkan oleh warga penerima manfaat.
Hingga sejauh ini P4OP menjelaskan pada tanggal 26 November sudah dilakukan pemindahbukuan atau mutasi bantuan KJP Plus untuk periode November dan Desember 2021, dan Januari 2022.
Selanjutnya, pada 22 Desember sudah dilakukan mutasi untuk KJP Februari dan Maret 2022.
Kemudian pada 28 Desember, dijalankan pemindahbukuan untuk KJP Plus edisi April 2022 dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 1 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
Simak Juga: Lebih dari 142, 34 Juta Orang Masuk DTKS Untuk Bansos , Simak Penjelasan Mensos Risma
Dana bulan November sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 26 November.
Dana bulan Desember sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 8 Desember.
Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan yaitu untuk:
SD/sederajat Rp250.000
SMP/sederajat/PKBM Rp300.000
SMA/sederajat Rp420.000,
SMK sebesar Rp 450.000.
Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya.
P4OP juga mengingatkan penerima KJP Plus harus mengambil atau mencairkan dana KJP sesuai dengan besaran dana. Jika mengambil dana lebih dari alokasi setiap bulan maka dana akan diblokir.
Hal itu ditegaskan Disdik DKI Jakarta menjawab pertanyaan warganet yang mengaku telah mengambil dana KJP, lebih dari alokasi setiap bulan untuk jenjang pendidikan.
“Selamat pagi. Seharusnya ambil sesuai jenjangnya. Untuk SD Rp250.00. Jika ambil lebih dari batasan yang ditentukan maka dananya akan diblokir untuk mengganti kelebihan dana yang diambil,” tulis Disdik seperti dikutip Kilas24.com, Minggu (2/1/2022).
Baca Juga:Daftar Pronvisi Paling Bahagia, Bukan DKI Jakarta atau Jawa Barat, Cek Di Sini
Adapun, pencairan bantuan KJP Plus periode tahap 2 tahun 2021 yang terdiri dari November dan Desember 2022, serta Januari, Februari, Maret, dan April 2022 sedikit berbeda dengan pencairan pad tahap 1 tahun 2021 periode Mei-Oktober 2021.
Dana KJP Plus sampai dengan April 2022 sudah dipindahbukukan atau mutasi sehingga akan muncul di ATM Bank DKI para penerima manfaat. Namun, warga belum bisa mengambil seluruhnya dana KJP tersebut. Harus menunggu rentang waktu pencairan 30 hari.
Contoh untuk jenjang SD jika pada bulan Desember sudah tarik tunai Rp 250.000 maka bisa tarik tunai lg di bulan Januari (2022) dengan jarak dari penarikan dana pertama ke penarikan dana berikutnya 30 hari. Sisanya bisa dibelanjakan secara nontunai.