JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Sosial memastikan penerima syarat penerima bantuan sosial atau bansos yakni yang datanya padu antara DTKS dengan NIK.
Bansos hanya akan disalurkan kepada mereka yang datanya padu antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Syarat penerima bansos dengan pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syarat penerima bansos berupa pemadanan data dengan NIK di Dukcapil untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos, pemutahiran data dilakukan secara periodik dan sistematis.
Baca Juga: Dari Realisasi Dana Bansos hingga BST Dihentikan
Simak Juga: BST Dihentikan, Cek 2 Bansos Yang Masih Bergulir Ini
Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan DTKS dengan NIK yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Risma pada laman resmi Kemensos, Senin (27/9/2021).
Adapun, akurasi DTKS menjadi agenda serius Mensos Risma, sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan.
Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.
Baca Juga: BSU Masih Tekendala, Ini 6 Evaluasi Kemnaker untuk Pencairan BSU Tahap 5
Baca Juga: Info BPNT dan PKH: Solusi Nama Tercantum Di Cekbansos Tapi Bansos Belum Cair
Pada 2022, sebanyak Rp74,08 triliun akan digunakan untuk belanja bansos oleh Kemensos pada 2022. Jumlah itu setara dengan 94,67 persen dari anggaran Kemensos yang senilai Rp78,25 triliun pada 2022.
Belanja Bansos itu meliputi untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya.