JAKARTA, KILAS24.COM – Penahanan Habib Bahar Smith ikut dikomentari oleh Ketum PBNU atau Ketua Umum Pengurus Besar PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Menurutnya, penetapan Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus berita bohong adalah upaya mencegah radikalisme dan intoleransi.
“Polri mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu. Termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith, yang kemudian telah diambil tindakan tegas oleh Polri,” kata Gus Yahya kepada wartawan
Baca Juga: Omicron Meningkat, Kemenkes Rilis Surat Edaran, Cek di Sini
Ketum PBNU mengatakan penahanan Bahar Smith menurut dia dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam.
“Kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dengan tindakan yang tegas.”
“Selain itu juga mencegah kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat,” ujar dia.
Adapun, Bahar bin Smith kembali menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Jawa Barat dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong.
Setelah diperiksa secara maraton, Bahar bin Smith langsung ditahan di Polda Jawa Barat pada 3 Januari 2022.
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku heran karena prosesnya begitu cepat.
Ichwan menyebutkan dari penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP sampai penetapan tersangka dan penahanan Bahar bin Smith hanya jeda dua hari.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith),” kata Ichwan.
Ichwan lantas membandingkan perlakuan aparat terhadap beberapa tokoh lain yang justru masih bebas dari proses hukum.
“Para penista agama bebas dan proses hukum. Denny Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum,” ujarnya.
Polisi mengaku telah memiliki dua alat bukti yang sah dan dukungan barang bukti untuk menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kemudian ditahan.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman.