MALANG, KILAS24.CO.- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang menggelar razia pada malam Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kegiatan ini untuk mengamankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlaku, guna mencegah penyebaran covid 19. Kegiatan ini diawali apel siaga di Lapangan Satya Haprabu, Polres Malang, Sabtu (23/5) malam.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan malam ini pihaknya akan melakukan razia besar-besaran mulai dari Kepanjen, hingga Gondanglegi. Kapolres Hendri Umar memaklumi perayaan Idul Fitri, namun lantaran masih dalam tahapan PSBB, sehingga pihaknya melarang pelaksanaan takbir keliling.
“Hari Raya Idul Fitri merupakan hari raya kemenangan bagi umat islam setelah menjalani ibadah puasa 1 bulan penuh namun pelaksanaan takbir keliling tidak boleh dilaksanakan,” ujarnya
Sebagai gantinya, lanjut Hendri, pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan di masjid atau mushalla dengan hanya perwakilan orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
“Tidak boleh kerumunan. Takbiran bisa menggunakan teknologi pengeras suara di masjid dengan direkam. Atau beberapa orang di masjid boleh,” jelasnya.
Sementara untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan dirumah masing masing, supaya dapat meminimalisasi adanya penularan yang berpotensi menjadi klaster.
“Bukan tidak diperbolehkan. Tapi kerumunannya (berjamaah di masjid atau tanah lapang) yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19,” tukasnya.
Reporter : Toski Dermaleksana