JAKARTA, KILAS24.com – Puluhan ribu orang menandatangani petisi membatalkan aturan JHT atau Jaminan Hari Tua cair pada usia 56 tahun.
Melansir change.org, mereka mendukung petisi yang meminta pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Petisi ini dibuat oleh Suhari Ete yang menilai aturan baru itu merugikan buruh. Salah satu hal yang diatur dalam PP No 2/2022 pencairan JHT.
Baca Juga: Daftar Kampus Swasta Terbaik 2022 di Indonesia versi Webometrics, Ada Kampus Anda?
Dalam aturan itu disebutkan bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.
“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK,” ujar dia dalam narasi di change.org, Sabtu (12/2/2022).
“Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” lanjut dia.
Untuk itu, mereka membuat petisi untuk membatalkan aturan JHT atau Jaminan Hari Tua cair pada usia 56 tahun.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: 3 Fakta Kelanjutan BLT Buruh, Apakah Ada BSU Kemnaker 2022?
Pada aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” lanjut dia.
Ada juga petisi sejenis yang dibuat oleh SyafiQ Ch.
Dia menilai dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda.
Baca Juga: Info Bansos PKH Cair Februari 2022, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
“Karena hal ini pernah kami rasakan dan maka dari itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 terutama pasal 5 harus dibatalkan, karena tidak memikirkan keperluan masyarakat terutama yang bekerja di bidang swasta,” tulis dia.
Sebelumnya, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.