JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU Kemanker dijadwalkan pada bulan ini Oktober 2021. Masih-masing penerima BSU akan mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta melalui rekening di Bank Milik Negara (Himbara).
Secara sederhana, terdapat 4 alur penyaluran atau pencairan BSU Kemnaker.
1. Verifikasi BP Jamsostek
Alur pencairan BSU Kemnaker itu mulai dari verifikasi BPJamsostek sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021. Sejumlah poin yang dicek adalah:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
f. Sektor Usaha
BACA JUGA: PKL dan Warung Dapat Bantuan, Ini Syaratnya
SIMAK JUGA: BSU Oktober Segera Cair, Ini 4 Tanda Pekerja Mendapatkan BSU
2. Validasi administrasi dan Pembayaran BSU
Data yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan kemudian dikirim ke Kemnaker untuk validasi administrasi dan pembayaran BSU.
Pada proses ini terdapat dua hal yang dicek:
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
b. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
3. Proses Pembayaran ke Rening Pekerja.
Setelah mendapat restu validasi Kemnaker, dana kemudian dicairkan oleh Bank Himbara. Yang termasuk dalam Bank Himbara adalah BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Khusus untuk Provinsi Aceh, BSU disalurkan oleh BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Pencairan BSU Kemnaker
Selanjutnya, penerima akan menerima bantuan subdisi upah atau BSU Kemnaker di rekening masing-masing.
SIMAK JUGA: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Oktober Cair Hari Ini, Cek di Sini
BACA JUGA: Memenuhi Syarat Penerima BSU, Tapi Tidak Dapat Pencairan BLT Buruh, Ini Alasannya