JAKARTA, KILAS24.COM– Kemnaker menerbitkan sejumlah aturan baru berkaitan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini diumumkan melalui akun resmi instagram @kemnaker.
Aturan baru JHT merupakan kado indah Lebaran bagi pekerja dan buruh. Artinya ada sejumlah kemudahan dan manfaat yang diberikan oleh pemerintah.
Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri merupakan revisi Permenaker JHT sesuai tindak lanjut arahan presiden dan memperhatikan aspirasi pekerja dan buruh.
Baca Juga: Link Download Lagu PSY prod & feat Suga I BTS, “That That” Tranding di YouTube
Berikut kemudahan klaim JHT
Peserta yang mencapai usia pensiun
- Dibayar secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja atau mencapai usia 56 tahun.
Pekerja dengan PKWT atau kontrak
- Dapat dibayar pada saat berakhirnya jangka waktu kontrak bekerja
Baca Juga: Resep Sambal Goreng Kentang, Menu Spesial Lebaran yang Banyak Dicari
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
- Dapat dibayar pada saat peserta berhenti bekerja.
Peserta yang mengundurkan diri.
- Dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Sobat pekerja dan buruh, itulah sejumlah keistimewaan yang diberikan pemerintah sebagai hadiah Lebaran. Semoga bermanfaat.